Posted by Materi Teknik Informatika • Informasi Teknologi Informasi • Digital Marketing on 10/12/2014
Daftar Domain Lokal Indonesia -
Domain Lokal terkadang dibutuhkan ketika kita hanya targetnya mengarah dan memfokuskan konten ke arah lokal, membuat suatu portal web dari usaha kita, web universitas, institusi, instansi yang tujuannya mengarah ke targat pasar lokal dari hasil pencarian
Search Engine.
Berikut ini beberapa Daftar Domain Lokal Indonesia berserta syarat untuk mendaftarkan Domain Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Domain .AC.ID (Kampus/Universitas)
"Institusi akademik/perguruan tinggi Indonesia, min D1"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .AC.ID adalah :
- SK Depdibud Pendirian Lembaga.
- Akta Pendirian/Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga).
- Surat Penunjukkan/Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain.
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain .AC.ID :
- Domain .AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
- Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam “AC.ID” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1) dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen dan lain lain.
2. Domain .CO.ID (Perusahaan)
"Institusi kormesial yang memiliki badan hukum (Indonesia)"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .CO.ID adalah :
- Akte Notaris (bila tidak ada SIUP).
- SIUP.
- Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal).
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain perusahaan .CO.ID :
- Domain CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
- Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
- Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
3. Domain .BIZ.ID (Usaha Kecil dan Menengah UKM)
"Pelaku bisnis yang tidak memiliki badan hukum seperti warung, toko online, dll"
Domain .BIZ.ID dapat digunakan untuk situs Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau toko online atau bisnis online yang dijalankan oleh pribadi.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran adalah :
- NPWP Pribadi.
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain .BIZ.ID :
- Domain .BIZ.ID ditujukan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pribadi yang tidak memiliki SIUP.
4. Domain .DESA.ID (Pemerintahan Desa)
"Digunakan untuk situs pemerintahan desa"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .DESA.ID adalah :
- KTP/SIM/Paspor.
- Surat Permohonan perihal pendaftaran nama domain yang di tanda tangai oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
5. Domain .GO.ID (Pemerintahan)
"Institusi pemerintah dan lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .GO.ID adalah :
- KTP/SIM/Paspor.
- Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006).
- Surat kuasa.
Catatan : Semua dokumen harus ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan khusus pendaftaran domain .GO.ID :
- Mendaftar dan memiliki nama domain GO.ID hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan lembaga independen yang di bentuk oleh pemerintah.
- Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain GO.ID, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Sebagai contoh, Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi, kabupaten atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst.
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda/. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst.
- Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
- Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst.
Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama untuk tingkat pusat atau Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.itu dilarang dipergunakan.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi, kabupaten atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst.
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
- Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
- Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
6. Domain .MY.ID (Bebas)
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .MY.ID adalah :
- Kartu Identitas (KTP / SIM / Passport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain .MY.ID :
- Domain MY.ID ditujukan bagi individu pribadi.
7. Domain .OR.ID (Organisasi)
"Organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .OR.ID adalah :
- Akte Notaris Yayasan/Organisasi atau Surat Keputusan Organisasi.
- Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain .OR.ID :
- Domain OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi/yayasan/perkumpulan/komunitas.
- Pendelegasian OR.ID berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang.
- Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
8. Domain .SCH.ID (Sekolah)
"Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU"
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .SCH.ID adalah :
- Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah).
- Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
- Surat Kuasa.
Ketentuan khusus pendaftaran domain .SCH.ID :
- Domain SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan lain-lain.
9. Domain .WEB.ID (Pribadi)
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran adalah :
- Kartu Identitas (KTP / SIM / Passport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain .WEB.ID :
- Domain WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum atau pribadi.
Jadi, bisa di ambil kesimpulan bahwa bila kita ingin memakai domain lokal, sebagai pemula penulis menyarankan untuk menggunakan nama domain "WEB.ID" dan "MY.ID" karena dalam pendaftaranya hanya menggunakan KTP / SIM, bisa juga sebenarnya menggunakan nama "CO.ID" namun selain melamprikan identitas KTP kita juga harus mempunyai SIUP (Surat Izin Untuk Perdagangan).