Posted by Materi Teknik Informatika • Informasi Teknologi Informasi • Digital Marketing on 11/16/2014
Copyleft diberikan kepada publik sebagai pemegang Hak Cipta, seperti General Public License (GPL) yang di buat oleh Richard Matthew Stallman.
Copyleft merefleksikan 4 macam izin yang diberikan oleh pencipta/pemegang hak ciptanya kepada siapa siapa saja (Public), yaitu sebagai berikut :
- Izin untuk menjalankan program (free to run the program)
- Izin untuk memperbanyak program (free to copy the program)
- Izin untuk memodifikasi program (free to modify the program)
- Izin untuk mendistribusikan modified program (free to distribute modified copy).
Pendistribusian program ini dapat dilakukan sesuai perjanjian, kata
Free dalam
Copyleft disini tidak berarti gratis atau zero price. Kata
Free disini berarti:
FREEDOM (
Kebebasan).
Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta