Posted by Materi Teknik Informatika • Informasi Teknologi Informasi • Digital Marketing on 11/15/2014
Pengertian Copyleft -
Copyleft adalah lawan dari hak cipta yaitu
Copyright yang berarti jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya.
Lisensi Copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.
Copyleft lahir setelah Copyright yang merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian.
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Copyleft diberikan kepada publik sebagai pemegang hak cipta. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi Copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.
Pengarang dan
Pengembang yang menggunakan
Copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta
Sumber Referensi :