Posted by Materi Teknik Informatika • Informasi Teknologi Informasi • Digital Marketing on 11/15/2014
Pengertian Copyright -
Copyright merupakan hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari
Pencipta atau
Pemegang sebuah
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.
Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Hukum yang mengatur
Hak Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta